Sesalkan Perusakan Makam Kuno Dezentje. FBM Siap Tempuh Jalur Hukum


Perusakan situs makam kuno Kherkof Dezentje mendapat sorotan dari FBM. Yang juga mengancam akan menyeret pelakunya ke meja hijau

WARTAJOGLO, Boyolali - Tumpukan sisa material bangunan masih teronggok di komplek Makam Dezentje, saat rombongan dari Yayasan Forum Budaya Mataram (FBM), mendatangi tempat itu pada Senin (6/7) siang. Komplek makam yang berada si wilayah Dusun Gondang, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali itu beberapa hari ini, memang jadi perhatian publik. Pasalnya kawasan yang masuk daftar cagar budaya itu tengah direnovasi.yang diduga pelaksanaannya tanpa melalui proses izin yang benar. 

Idealnya untuk proses pemugaran bangunan cagar budaya, harus mendapat izin khusus dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Dan tentunya juga harus dilakukan oleh tenaga ahli khusus, agar tidak sampai merusak ataupun mengubah otentisitas bangunanya. 

"Jangan hanya karena ingin memperindah, tapi justru mengaburkan nilai sejarahnya. Karena itu harus ada ijin khusus dari BPCB. Dan tengunya juga didahului dengan riset khusus, agar keaslian bangunan bisa tetap dipertahankan," ujar BRM Kusumo Putro SH MH, Ketua Umum FBM saat meninjau lokasi. 

Menurut informasi, renovasi itu sendiri dilakukan untuk pembuatan pagar dan papan nama Dezentje di depan mkmplek makam. Hanya saja dalam pelaksanaannya, ternyata harus membongkar beberapa bagian bangunan makam. Yang secara aturan hal ini tudak boleh dilakukan secara sembarangan. 

Kusumo saat meninjau komplek makam Dezentje 
Karena itulah, sebagai sebuah lembaga yang concern dengan pelestarian tradisi budaya, termasuk di dalamnya situs-situs purbakala. FBM merasa terpanggil untuk ikut ambil bagian dalam melakukan pengawasan, agar pelaksanaan pemugaran itu tidak sampai melanggar UU Cagar Budaya. 

Pemugaran makam Dezentje sendiri diduga diprakarsai oleh seseorang dari Bali, yang mengaku masih keturunan sang tokoh. Namun dari informasi yang didapat FBM, ternyata tidak ada keturunan Dezentje, ynag mengenal sosok orang Bali itu. 

Dezentje sendiri dikenal sebagai sosok yang kaya raya di masa hidupnya, antara  1797 hingga 1839. Ia juga disebut-sebut sebagai tokoh ynag sangat berpengaruh di Tanah Jawa, karena menguasai ribuan hektar tanah dan perkebunan. 

"Pelaku ini awalnya hanya meminta ijin untuk melakukan pembersihan dan renovasi ringan, ke Dinas Kebudayaan setempat. Namun kenyataannya yang dilakukan justru di luar ijin. Karena melakukan pembongkaran," sesal Kusumo. 

Karena itulah pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengna pihak-pihak ynag berwenang. Agar tidak sampai terjadi perusakan situs bersejarah. 

"Kalau pelaku nekat bisa saja kita kasuskan. Karena situs sejarah sangat penting bagi ilmu pengetahuan generasi sekarang dan mendatang,” pungkas pria yang juga seorang advokat anggota PERADI Kota Solo itu.//sik