Penggiat Budaya dan Tokoh Pemuda Solo Desak Pemerintah Pusat Beri Otonomi Khusus untuk Kota Solo
WARTAJOGLO, Solo - Tanggal 1 September 1945 menjadi momen penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, terutama Kota Surakarta. Sebab pada saat itu terjadi penggabungan dua kerajaan besar yakni Surakarta Hadiningrat dan Mangkunegaran, ke pangkuan Republik Indonesia. Yang ditandai dengan maklumat Paku Buwono (PB) XII dan Mangkunegara (MN) VIII.
Saat itu wilayah Surakarta berstatus Daerah Istimewa (DIS). Di mana kedua raja memandang bahwa berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kesinambungan sejarah dari peradaban masyarakat Jawa. Sehingga dipandang sebagai penerus cita-cita leluhur untuk mewujudkan sebuah negara yang besar.
Hanya saja kondisi berubah setelah terjadi serangkaian gejolak yang membuat situasi di Surakarta menjadi tidak aman. Hingga akhirnya status keistimewaan itu selanjutnya terpaksa 'dicabut' pemerintah, demi terciptanya kondisi yang lebih tenang di wilayah Surakarta. Dan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946. Yang mana pokok isinya terkait bentuk dan susunan pemerintahan di Surakarta dan Yogyakarta. Di mana salah satunya menyebut bahwa Daerah Istimewa Surakarta dijadikan karesidenan biasa di bawah pemerintah pusat.
Wacana pemunculan kembali DIS sempat mencuat. Diinisiasi oleh kerabat Keraton Surakarta Hadiningrat, KP Eddy Wirabumi, wacana meminta kembali status keistimewaan itu akhirnya mental di tengah jalan.
Bahkan upaya untuk menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra pun menemui jalan buntu. Karena pemerintah memandang bahwa sudah tidak memungkinkan lagi untuk memberikan status daerah istimewa pada wilayah Surakarta.
Otonomi Khusus
Melihat kondisi tersebut, tokoh pemuda asal Kota Solo, BRM Kusumo Putro SH MH sangat menyayangkan keputusan pemerintah. Karena itulah, ketika status Daerah Istimewa tidak bisa diberikan, Kusumo berharap hendaknya pemerintah mempertimbnagkan pemberian status Otonomi Khusus (Otsus). Sebab Kota Solo sangat memenuhi persyaratan untuk diberikan status Otsus.
Hal ini karena pengertian otonomi khusus adalah perlakuan khusus bagi wilayah atau bangsa, karena memiliki karakteristik tertentu. Dan pemberian otonomi kbusus biasanya terjadi saat sebuah negara didirikan dengan berbagai macam suku bangsa. Serta beragam latar belakang sejarah, politik dan hukum.
Untuk Kota Solo sendiri, menurut Kusumo merupakan satu kota yang memiliki karakterisitik unik, terutama dalam upaya mempertahankan kebudayaan. Karena itulah, kota ini layak kalau kemudian menyandang status otonomi khusus.
"Kota Solo itu punjering (pusatnya) kebudayaan Jawa. Bahkan Solo jauh lebih tua daripada Yogyakarta. Karena itulah, wilayah ini harusnya diberikan otonomi khusus. Agar upaya pelestarian budaya bisa tetap terjaga," jelas Kusumo saat ditemui beberapa waktu lalu.
BRM Kusumo Putro SH MH |
Kerentanan dalam pelestarian budaya memang menjadi perhatian utama dari Kusumo, sehingga melontarkan gagasannya. Karena pelestarian budaya menjadi point penting dalam membentuk peradaban.
"Saat budaya ini terus terkikis karena kurangnya perhatian pemerintah, maka dikhawatirkan peradaban masyarakat juga akan hilang. Lambat laun masyarakat akan lupa dengan budaya leluhurnya. Karena tidak ada lagi aktifitas-aktifitas kebudayaan yang digelar, akibat tidak adanya dana dan perhatian pemerintah. Ini sangat menakutkan bagi saya," tegasnya serius.
Dengan otonomi khusus, tentunya pemerintah daerah akan bisa menganggarkan dana untuk kebudayaan lebih banyak, sesuai dengan tujuan pemberian otonomi itu. Dengna begitu maka upaya-upaya pelestarian kebudayaan di Kota Solo bisa berjalan maksimal.
"Kota Solo ini kota budaya. Tapi ironisnya di sini tidak ada ruang publik khusus untuk melakukan berbagai kegiatan seni budaya. Padahal sebagai kota budaya, tentu masyarakat pendukung kebudayaan itu akan terus berusaha mempertahankannya. Dan upaya mempertahankan kebudayaan itu, harusnya didukung oleh pemerintah dengan sarana dan prasarana yang mencukupi. Bukan seperti sekarang ini. Seniman lukis bingung cari tempat pameran yang murah atau gratis dan strategis. Untuk seni tari juga sulit cari tempat pentas dan latihan. Kalaupun ada Taman Budaya Jawa Tengah, itu bukan milik Pemkot Surakarta. Dan pengurusan ijin pemakaiannya juga rumit," ungkap pria yang juga ketua Forum Budaya Mataram ini.
Ruang publik khusus untuk aktifitas budaya memang menjadi hal yang sangat mendesak bagi Kota Solo. Sebab dari tempat inilah nantinya lokomotif pelestarian berbagai kegiatan budaya bisa dijalankan. Dan semua bisa diakses gratis serta mudah. Sehingga masyarakat benar-benar bisa ikut dalam upaya pelestarian itu.
Kesenian wayang orang yang menjadi ikon Kota Solo |
"Dari ruang publik yang kita sebut Joglo itu, nantinya para seniman bisa menggelar pameran. Masyarakat juga bisa mendapatkan pelatihan gratis. Karena nantinya akan diikuti dengan semacam pelatihan khusus kebudayaan. Baik itu tari, lukis, batik atau yang lainnya," lanjut pria yang memiliki garis keturunan dari Pangeran Diponegoro ini.
Karena itulah, hal ini menurut Kusumo akan jadi PR bagi calon walikota yang akan memimpin Kota Solo nanti. Apakah dia peduli dengan kebudayaan atau tidak.
"Saat ini mumpung presidennya orang Solo, lalu salah satu calon walikotanya juga anaknya presiden. Maka saya harap keinginan dari sebagian besar warga Kota Solo untuk menjadikan Kota Solo sebagai daerah otonomi khusus, bisa diperhatikan. Sehingga upaya pelestarian kebudayaan yang menjadi roh Kota Solo bisa terus berjalan dengan baik," pungkas Kusumo. //sik